Kupang, penatimor.com – Maraknya kasus pencurian sepeda motor di Kota Kupang membuat Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota harus bekerja ekstra.
Tim Buser menindak lanjuti laporan polisi oleh korban Sutaji (40), warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Laporan polisi terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DH 5917 HF.
Kasus curanmor ini tertuang dalam laporan Nomor: LP/B/701/VII/2020/ SPKT Resor Kupang Kota, Sabtu (4/7/2020).
Dengan laporan korban tersebut, Tim Buser Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe bersama anggota Buser Polsek Oebobo dan KSPK Polsek Oebobo berhasil mengamankan satu tersangka curanmor.
Tersangka yang amankan bernama Robinson Wadoe alias Robin (21), warga Jalan Sutra II A, RT 24/RW 03, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Minggu (26/7/2020) siang.
Tersangka curanmor ini diamankan di rumahnya yang sesuai dengan alamat. Saat diamankan tersangka juga kooperatif, dengan dibantu pihak keluarga dan RT setempat.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., ketika dikonfirmasi, (27/7) pagi. membenarkan penangkapan satu tersangka curanmor tersebut.
Dikatakan Kasat, tersangka diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DH 5917 HF.
Dari pengakuan tersangka bahwa saat melakukan pencurian, dia mengajak temannya bernama Yanto Benu.
Tersangka Roby Wadoe melakukan pencurian di depan rumah korban, sedangkan temannya Robi Benu membantu untuk mendorong motor curian.
Tersangka Roby Wadoe dan Yanto Benu melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk dipergunakan dalam kegiatan balap liar di Jembatan Selam.
“Setelah motor tersebut dipakai, motor disimpan/parkir di samping toko Sinar Oepura Electrik,” ujar Kasat Reskrim.
“Kedua tersangka dalam melakukan curanmor sudah direncanakan dari jauh hari sebelumnya. Untuk barang bukti curanmor tersangka sudah merubah warna pada kedua velg muka dan belakang dengan warna hijau,” lanjut dia.
Menurut Kasat, tersangka Roby Wadoe sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
“Sedangkan tersangka Yanto Benu saat ini sudah melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao,” sebut Kasat Reskrim. (wil)