HUKRIM  

Curi Anjing Milik Warga di Kupang, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Anjing Milik Warga di Kupang, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Pelaku pencurian ternak anjing di wilayah Kabupaten Kupang berhasil diamankan warga.

Pelaku diamankan setelah mencuri anjing milik Modestus Armando Adja, Sabtu (13/3/2022) dini hari.

Pelaku teridentifikasi berinisial RH, warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Setelah mengamankan pelaku, warga langsung berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian pencurian tersebut.

Kapolres jelaskan, aksi pencurian tersebut berawal dari pelaku berkeliling untuk melihat target ternak anjing untuk dicuri.

“Setelah itu pelaku memakai cairan Potassium (Racun) yang ditaruh pada potongan ikan dan diberikan pada ternak anjing. Pelaku lalu membiarkan target beberapa jam barulah pelaku kembali mengambil anjing yang sudah mati keracunan,” jelas mantan Kapolres Sumba Barat itu.

Aksi pencurian ini ternyata diketahui pemilik anjing yang seketika langsung menangkap pelaku.

Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kupang Tengah untuk diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!