UTAMA  

Coffee Morning Bersama Pemprov, Kejati NTT Papar Tupoksi Datun, Semua Layanan Gratis

Coffee Morning Bersama Pemprov, Kejati NTT Papar Tupoksi Datun, Semua Layanan Gratis

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Tinggi NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menggelar acara coffee morning bersama organisasi perangkat daerah lingkup Provinsi NTT, BUMD serta BUMN.

Dalam acara yang dibuka oleh Kajati NTT Pathor Rahman tersebut, dipaparkan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lopo Sasando kantor Kejati NTT, Kamis (15/8).

Kajati pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa sesungguhnya fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara dalam bidang keperdataan di peradilan umum sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.

Coffee Morning Bersama Pemprov, Kejati NTT Papar Tupoksi Datun, Semua Layanan Gratis

Sementara itu, Jaksa Koordinator Bidang Datun Kejati NTT Robert Jimmy Lambila, SH.,MH., pada forum yang dihadiri 58 peserta itu, memaparkan tupoksi Bidang Datun.

Robert jelaskan, Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” sebut jaksa terbaik nasional tahun 2016 itu.

Mantan Kacabjari Seba, Kabupaten Sabu Raijua itu juga menjelaskan tentang ruang lingkup tugas Bidang Datun, masing-masing penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum.

Lebih lanjut mantan Kasi Penyidikan dan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati NTT itu sampaikan, penegakan hukum adalah kegiatan jaksa pengacara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penegakan hukum melalui gugatan/permohonan ke Pengadilan terhadap permasalahan hukum.

Robert juga menjelaslan tentang bantuan hukum, yang adalah pemberian jasa hukum di Bidang Perdata oleh JPN kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus, baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata.

“JPN juga memberikan pertimbangan hukum sebagai jasa hukum kepada negara atau pemerintah dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Ngada itu.

Dia menambahkan, pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara/kekayaan negara serta menegakan kewibawaan pemerintah.

“Jadi JPN bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi perselisihan antar negara dan pemerintah,” imbuh dia.

Sementara Jaksa Koordinator Henderina Malo, SH.,MH., menambahkan, pelayanan jasa diberikan Bidang Datun kepada masyarakat dan lembaga pemerintah dan swasta secara gratis.

Pada kesempatan itu juga diperkenalkan aplikasi LANAKU (Layanan Hukum) berbasis android, dimana berfungsi mempermudah pelayanan administrasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Bil Radja Pono menjelaskan, aplikasi LANAKU membantu setiap individu atau lembaga pemerintah dan swasta untuk mengajukan dan mendapatkan pelayanan sesuai tupoksi kejaksaan.

“Aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Datun Kejaksaan,” sebut Bil.

Terpantau, usai paparan tersebut, para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan dan dijawab dengan baik dan mendetail oleh para pemateri.

Maxi Manafe dari Bappeda Provinsi NTT mengajukan pertanyaan terkait dengan penggunaan diskresi pejabat pemerintah yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah dan mengisi kekosongan hukum.

Terhadap pertanyaan ini, Robert Jimmy Lambila, menjelaskan, diskresi harus dipahami bukan sebagai perbuatan melawan hukum.

Diskresi menurut Robert adalah tindakan administrasi negara mengambil sikap terhadap suatu permasalahan yang belum ada pengaturannya sesuai ketentuan perundang-undangan atau sudah ada pengaturannya tetapi belum jelas pengaturannya.

“Diskresi harus tetap mengacu pada aspek kewenangan, prosedur dan substansi. Alat ukur diskresi adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Suatu perbuatan melawan hukum, perbuatan tanpa wewenang bukan merupakan diskresi tetapi sebuah pelanggaran,” tandas Robert. (wil)

error: Content is protected !!