KUPANG, PENATIMOR – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT kembali membuka tabir aliran dana yang sarat kejanggalan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, saksi kunci Christofel (Chris) Liyanto secara tegas mengakui menerima uang Rp 500 juta, namun tidak mampu membuktikan dasar perintah pencairan dana tersebut, Senin (26/1/2026).
Pengakuan itu disampaikan Chris Liyanto saat diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, Paskalia Uun K. Bria, SE., dan Sem Simson Haba Bunga, SP., dalam perkara kredit bermasalah CV ASM atas nama Rachmat, SE., yang menyeret nama Bank NTT sebagai pemberi fasilitas kredit.
Sidang yang berlangsung hampir tujuh jam di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Klas IA Kupang ini menjadi krusial, karena untuk pertama kalinya uang Rp 500 juta yang diduga berasal dari dana Bank NTT diakui secara terbuka di persidangan, namun tanpa didukung bukti administratif pencairan.
Di bawah sumpah, Chris Liyanto menyatakan bahwa uang Rp 500 juta yang diterimanya berasal dari dana Rp 3,5 miliar milik Bank NTT yang ditempatkan pada rekening penampungan BPR Christa Jaya di Bank NTT.
“Iya, saya akui menerima Rp 500 juta dari Rachmat alias Raffi,” kata Chris Liyanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Chris mengklaim bahwa uang tersebut diberikan kepadanya atas perintah langsung Rachmat alias Raffi, yang disebut-sebut sebagai pemilik dana dalam rekening penampungan tersebut.
“Uang Rp 500 juta itu saya terima atas perintah Raffi,” tegasnya.
Namun pengakuan itu langsung terkunci di hadapan majelis hakim, ketika JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang meminta bukti perintah pencairan, bukti transaksi, atau dokumen otorisasi pengeluaran uang.
Alih-alih menunjukkan bukti, Chris Liyanto justru menyatakan tidak mengetahui mekanisme pencairan dana.
“Soal uang itu keluar kapan, bukan di saya, tapi di bagian teller,” ujarnya.
Konfrontasi Panas, Rachmat Bantah Keras
Majelis hakim kemudian melakukan konfrontasi langsung dengan menghadirkan Rachmat, SE., alias Raffi, yang saat ini berstatus terpidana dalam perkara tersebut.
Di hadapan hakim, Rachmat membantah secara tegas seluruh klaim Chris Liyanto terkait perintah pencairan uang Rp 500 juta.
“Saya tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah menyetujui pemberian Rp 500 juta kepada Chris Liyanto,” tegas Rachmat.
Bantahan ini mempertegas kontradiksi tajam antara keterangan saksi dan terpidana, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan dan mengeluarkan dana Bank NTT dari rekening penampungan.
Kajari Kota Kupang Turun Langsung Pantau Sidang
Sidang yang sarat kepentingan hukum ini dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum.
Kehadiran Kajari sejak awal persidangan menegaskan komitmen kejaksaan mengawal ketat perkara strategis Bank NTT.
Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, H. Fery Haryanta, S.H., juga terlihat memantau jalannya persidangan, memperkuat atensi lembaga peradilan terhadap perkara yang berpotensi berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
Rachmat: Chris Liyanto Harus Ikut Bertanggung Jawab
Usai persidangan, Rachmat alias Raffi secara terbuka menuntut pertanggungjawaban hukum Chris Liyanto, terutama karena saksi tersebut tidak mampu membuktikan bahwa pencairan Rp 500 juta dilakukan atas perintah atau persetujuannya.
“Saya minta Chris Liyanto ikut bertanggung jawab. Jangan jadikan Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga sebagai korban,” tegas Rachmat kepada wartawan.
Rachmat juga menantang Chris Liyanto untuk membuktikan di persidangan bahwa uang Rp 500 juta tersebut memang diberikan atas perintah dirinya.
“Silakan buktikan. Kalau tidak bisa, maka itu bukan tanggung jawab saya,” tandasnya.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan sidang ke-10 perkara dugaan Tipikor kredit bermasalah Bank NTT, berlangsung pada pukul 10.45 hingga 16.58 WITA.
Agenda sidang adalah pemeriksaan satu orang saksi atas nama Christofel Liyanto, sekaligus konfrontasi dengan saksi Rachmat alias Raffi dan Albert Riwukore.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Rayes, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Lisbeth Adelina, S.H., dan Sutarno, S.H., M.H. Panitera Pengganti yakni Dian Ismail, S.H., dan Yermias Emi, S.H.
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Frangki M. Radja, S.H., M.H., Hasbudin B. Passeng, S.H., M.H., dan F. Faisal Merdekawan, S., S.H., M.H. Didukung tiga analis penuntutan, Dynda Paula Angelya, S.H., Dewa Ayu Diah Handayani, S.H., dan Grace Charlita Neno, S.H.
Para terdakwa didampingi penasihat hukum Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum., dkk, dan Joao Meco, S.H., dkk.
Pengunjung sidang sekitar 30 orang, terdiri dari keluarga terdakwa, petugas pengamanan, dan masyarakat umum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli.
Usai sidang, para terdakwa dan saksi terpidana dikembalikan ke LP Dewasa, Rutan, dan LP Wanita Kupang.
Perkara ini terus menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana perbankan daerah, integritas sistem kredit, serta potensi kerugian keuangan negara di NTT. (bet)













