Jakarta, penatimor.com – Kabag Protokol dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Awales Syukur, S.Sos., M.Th., atas nama Bupati Robi Idong dalam penjelasannya, Senin tanggal 15 Juni 2020, menegaskan bahwa PT YKI adalah investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka untuk Proyek Penyediaan Manara BTS (Provider) dengan pihak gereja, memiliki kerja sama dengan operator seluler dan mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah.
Penjelasan Kabag Protokol Awales Syukur juga mengungkap fakta tentang Surat PT. YKI Nomor: 015/YKI/sep/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019 kepada Bupati Sikka, tentang minat kerja sama membangun mall dan hotel berbintang, dalam rangka merevitalisasi pasar tingkat sebagai pasar tradisional menjadi pasar semi moderen, membuka tabir hubungan PT. YKI dengan Bupati Sikka berjalan 10 bulan di tengah buruknya reputasi PT. YKI.
Sebagai sebuah badan hukum swasta yang tergolong baru dalam dunia bisnis, masyarakat, gereja dan Pemda Sikka perlu hati-hati dan selektif dalam memilih partner bisnis terutama dalam apa yang disebut kerja sama daerah, karena berdasarkan pengalaman, masyarakat Sikka pernah menjadi korban penipuan investor yang datang atas nama investasi dengan dalih untuk menaikan PAD, ternyata hanya bertujuan untuk menipu.
Dalam rangka kehati-hatian memilih investor, maka TPDI, telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan Surat tertanggal 17 Juni 2020 Nomor: 08/TPDI/VI/2020, tentang Satatus Badan Hukum dan Profile PT. Yasoonus Komunikatama Indonesia, apakah sebagai perusahaan persero, perusahaan terbuka atau swasta murni, sebagaimana dokumennya beredar luas di medsos.
DICARI MOTIF, MODUS DAN PT. YKI (PERSERO).
Pernyataan Robi Idong yang bernada mempromosikan PT. YKI sebagai investor yang “mempunyai hubungan baik dengan pemerintah” dan akan membangun pasar tradisional semi moderen di pasar tingkat, “mencurigakan”, karena di tengah muncul berbagai fakta negatif melalui tracking dan profile assessment googling di website yasoonusindonesia.co.id. mengungkap dugaan pemalsuan identitas, Bupati Robi Idong justru mempromosikan hubungan baik PT. YKI dengan pemerintah.
Pernyataan yang bernada mempromosikan PT. YKI, di tengah publik Sikka sudah memiliki informasi tentang rekam jejak buruk PT. YKI dari berbagai sumber, patut dipertanyakan, ada apa gerangan. Karena di dalam Website yasoonusindonesia.co.id, identitas PT. YKI ternyata berbeda dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0027742.AH.01.01 TAHUN 2019, Tentang Pengesahan Pendirian PT. YKI, tanggal 1 Juni 2019, namun diabaikan Robi Idong.
Oleh karena itu, TPDI memandang perlu mendapatkan penjelasan tertulis dari Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI, tentang status Badan Hukum PT. YKI, apakah merupakan perseroan yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah, sehingga berhak mencantumkan profile di websitenya dengan nama PT. YASOONUS KOMUNIKATAMA INDONESIA (Persero) sebagai perusahaan terbuka.
Penjelasan tertulis dari Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM RI, akan memastikan langkah hukum berikutnya dan memudahkan kerja aparat keepolisian memastikan motif pencantuman kata Persero di belakang nama PT. YKI dan kata Perusahaan Terbuka di website, karena data status badan hukum PT. YKI dari Dirjen AHU yang beredar di medsos, menunjukan tidak adanya saham pemerintah atau pemerintah daerah dalam PT. YKI.
Ada benang merah pernyataan Bupati Sikka Robi Idong tanggal 15 Juni 2020, bahwa PT. YKI mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah dengan pernyataan PT. YKI di dalam draft MoU Kerjasama PT. YKI dengan Pemda Sikka, bahwa PT. YKI memiliki hubungan baik dengan Pemerintah.
Sikap Robi Idong merupakan salah satu bukti bahwa Robi Idong sudah terjebak dalam jebakan betman PT. YKI yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polri setelah klarifikasi dari Dirjen AHU dan pihak terkait lainnya. (*)
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)