Kupang, penatimor.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menitipkan MSK (15), gadis yang membunuh sepupu nya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.
Langkah ini dinilai tepat dan profesional karena polisi tidak menahan tersangka. Selain karena tersangka masih dibawah umur juga karena tindakan tersangka dilakukan karena korban hendak memperkosa nya.
Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, Supriyono, A.K.S., MP saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) mengapresiasi tindakan kepolisian ini.
“Langkah yang diambil polisi sangat profesional dan tepat, karena tersangka masih dibawah umur dan langkah Polri bekerja sama dengan balai untuk menangani masalah ini bersama-sama patut diapresiasi”, ujar Supriyono, A.K.S., MP.
Ia mengakui kalau selama 1 minggu berada di balai, tersangka merasa nyaman dan merasa terlindungi.
“Ia (tersangka) merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara”, ungkapnya.
Selama tersangka berada di balai, tersangka mendapatkan layanan dukungan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual.
Supriyono juga menyampaikan bahwa, Balai Rehabilitasi Sosial Anak akan selalu mendukung Polri untuk segera menyelesaikan kasus ini.
“Kami mendukung untuk segi sosial sementara ranah hukum, Polri yang akan mengatasinya”, tandasnya.
Tersangka dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang sejak akhir pekan lalu.
Tersangka pun mendapatkan pendampingan dari Polwan PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres TTS.
Tindak Pidana yang melibatkan anak dibawah umur khususnya sebagai yang diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, penyidik Polri menerapkan pasal 64 huruf g undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam undang-undang ini, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan serta tidak dilakukannya perlakuan lain yang tidak manusiawi.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum sudah memerintahkan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian, SIK untuk menangani kasus ini secara humanis.
Kapolda meminta Kapolres TTS tidak menahan tersangka.
“Saya sudah perintahkan Kapolres TTS untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan (tersangka gadis dibawah umur) tidak bisa ditahan di Polres,” tegas Kapolda NTT.
Polri, tandas Kapolda NTT tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga buat korban yang meninggal.
“Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan yang terbaik. saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM,” ujar Kapolda NTT.
Untuk tersangka yang masih dibawah umur disiapkan Polwan dan tenaga psikolog.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK., mengaku sudah langsung menjalankan perintah Kapolda NTT tersebut.
“Kami tidak tahan tersangka tapi kami titipkan ke Dinas Sosial sambil proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Polres TTS juga menyiapkan Polwan dan tenaga psikolog untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan proses hukum kasus ini.
MSK (15) ditetapkan sebagai tersangka pembunuh sepupunya sendiri, meski ia mengaku membela diri karena korban hendak memperkosanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, handphone dan baju milik tersangka.
Ia membunuh sepupunya Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07/RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS saat Nikodemus hendak memperkosa tersangka MSK.
“Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK di Mapolres TTS, Rabu (17/2/2021).
Setiap kali korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka atau korban menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Jenasah korban ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup (posisi sujud), memegang 2 pasang sendal serta menggunakan sebuah tas samping warna hitam.
Korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. (mel)