Kupang, Penatimor.com – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang kurir narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu bernama Nazarudin alias Nazar di wilayah Aceh Tamiang pada Selasa (30/7/2019) sekira pukul 14.10 WIB.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono sampaikan ini dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (1/8/2019).
Menurut Pudjo, Nazar kedapatan hendak mengirim dua karung sabu saat diamankan petugas. Pelaku diamankan di area parkir Rumah Makan Pondok Kuliner Renggali, Jalan Banda Aceh Km. 5 Alue Dua, Langsa Baru, Kota Langsa, Aceh Timur.
“Barang bukti yang diamankan 2 karung berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 29 bungkus teh beraksara Cina. Beratnya sekitar 29 kilogram,” ungkap Pudjo.
Dia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, dua karung sabu tersebut dibawa menggunakan kapal dari perairan Pulau Penang, Malaysia menuju Aceh Tamiang.
“Setelah paket tiba di darat, paket dibawa menggunakan mobil ke wilayah Aceh Utara lalu disimpan sementara waktu di gudang, dan rencananya akan dikirim ke Medan melalui jalur darat,” ujar Pudjo.
Selain dua karung sabu, Pudjo menyebut barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit mobil Honda Jazz RS warna biru metalik berpelat BK 1687 RJ dan alat komunikasi berupa handphone.
“Sindikat ini terkait dengan pelaku penyelidikan narkoba di wilayah Sumatera Utara beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Pudjo menambahkan, saat ini jajaran anggota BNN sedang melakukan pengembangan kasus guna meringkus jaringan narkoba yang terlibat dengan pelaku. (ale)