Bersaksi di Perkara Jonas Salean, Herman Man Bersumpah Tidak Tahu Lokasi Tanah

Bersaksi di Perkara Jonas Salean, Herman Man Bersumpah Tidak Tahu Lokasi Tanah

Kupang, penatimor.com – Wakil Wali Kota Kupang dr Herman Man menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Herman Man dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemkot Kupang di Kelurahan Kelapa Lima dengan terdakwa Jonas Salean, Senin (14/12) pagi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jhonson Mira Mangi, didampingi Hakim Anggota, Ari Wibowo dan Ibnu Kholik.

Herman Man dalam persidangan mengaku, mendapat
informasi soal pengalihan tanah Pemkot tersebut dari Asisten 1 Setda Kota Kupang.

Dia juga mengakui pernah menandatangani formulir dalam penunjukkan sebidang tanah.

Dalam pengurusan biaya administrasi senilai Rp 200 ribu dibayar sendiri oleh saksi.

Untuk biaya pengurusan sertifikat dibayar melalui Bappeda, dan hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Kupang Jefri Pelt.

Herman Man juga mendapat pembagian tanah kapling seluas 600 meter persegi.

Wawali Kupang dua periode itu juga mengaku tidak pernah tahu lokasi tanah dan tidak pernah melihat lokasi di bagian mana dan bukan dia yang menunjuk batas.

“Saya sudah bersumpah yang mulia. Saya tidak tahu tanah di bagian mana dan bukan saya yang menunjuk batas tanahnya,” tegas Herman Man.

Namun, sesuai bukti yang diajukan oleh JPU, bahwa Herman Man menunjukkan batas tanah serta mendatangani sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kupang.

Turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry C. Franklin, S. Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat. (wil)