KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana pengancaman dengan tersangka Yusak Langga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Pelimpahan tahap II tersebut setelah berkas perkara ditetapkan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa peneliti Novia Sina, SH., dan Evelin Dimu Hau, pada Selasa (11/1/2022) siang.
Dengan pelimpahan tahap II, maka berkas perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Kapolsek Maulafa AKP Jerry Puling saat dikonfirmasi media ini, membenarkan pelimpahan tahap II kasus dimaksud.
Menurut Kapolsek, kasus yang menjerat tersangka Yusak Langga tersebut berawal dari laporan Yunus Lassa, terkait dugaan pengancaman dengan benda tajam berupa parang, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/158/X/2021/SPKT/PolsekMaulafa Polres Kupang Kota.
“Tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun penjara,” kata Kapolsek Maulafa.
Menurut Kapolsek, kasus ini terjadi pada (7/10/2021) dimana saat itu pelapor sedang duduk minum kopi di rumah saudaranya bernama Meki.
Namun tersangka datang bersama beberapa orang untuk menyerang korban dengan mengatakan: “Potong kasih mati saja Yunus Lassa”, sambil memegang sebilah parang.
“Lalu korban lari bersembunyi dalam mamar. Atas kejadian tersebut, korban datang ke Polsek Maulafa untuk membuat laporan polisi ini untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.
Sekadar tahu, tersangka juga telah melakukan gugatan praperadilan, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim. (wil)