Berkas Perkara Kedua Lengkap, Rafi Rachmat Akan Kembali Diadili

Berkas Perkara Kedua Lengkap, Rafi Rachmat Akan Kembali Diadili

Kupang, penatimor.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota terus merampungkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan tersangka Rafi Rachmat
SE alias Rafi.

Sebelumnya satu laporan polisi sudah disidangkan dan sudah dijatuhi hukuman oleh mejelis hakim dan
tersangka Rafi sementara ini masih menjalani massa hukumannya di Rutan Kelas II B Kupang.

Pada (5/11), satu berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersangka Rafi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.

Setelah berkas perkara langkap, penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Senin (10/11) telah melakukan tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Ririn Handayani.

Dengan pelimpahan tahap II ini, maka tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/11) siang.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Rafi ini merupakan tindak lanjuti dari laporan polisi dari para korban.

Untuk itu berkas perkara yang kedua, berkas perkara dalam kasus ini dengan korban bernama Cristofel Anin dengan alamat Desa Kapan, Kabupaten TTS.

Lanjutnya, kejadian penipuan dan pengelapan berawal dari Korban yang datang mengikuti pameran mobil yang di buat oleh showroom mobil milik tersangka Rafi.

Sehingga korban melihat mobil di pameran dan tertarik, dengan banyak kemudahan dalam membeli dan tukar tambah.

Pada saat itu korban berminat salah satu mobil merk Mitsubishi doble cabin di pameran tersebut.

Sedangkan korban mempunyai mobil Mitsubishi Strada, sehingga dilakukan tukar tambah dan korban harus membayar Rp 175 juta dengan proses kredit melalui Bank Crista Jaya.

Akhirnya terjadi tukar tambah mobil dan BPKB mobil Mitsubishi doble cabin di simpan di BPR Crista Jaya.

Namun setelah satu bulan korban datang untuk melunasi kredit tersebut untuk mengambil BPKB, namun pihak Bank Crista Jaya tidak memberikan BPKB karena tersangka Rafi belum memberikan BPKB pada pihak Bank Crista Jaya.

Untuk itu korban pergi mencari tersangka namun selalu beralasan, dan tidak memberikan BPKB. Sampai kasus penipuan dan penggelapan ini mencuat dan tersangka menjadi DPO oleh pihak kepolisian. (wil)