Bawaslu Rote Ndao Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Jadwal Kampanye, Ancaman 1 Tahun Penjara, Denda Rp12 Juta

Bawaslu Rote Ndao Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Jadwal Kampanye, Ancaman 1 Tahun Penjara, Denda Rp12 Juta

BA’A, PENATIMOR – Dalam rangka menjaga integritas dan keberlanjutan Pemilu 2024 di Kabupaten Rote Ndao, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Demsi Toulasik, SE., memberikan peringatan keras kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan terkait kampanye melalui media massa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/1/2023), Demsi Toulasik menegaskan bahwa peserta Pemilu harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan kampanye melalui media massa, baik cetak, online, maupun elektronik.

Meskipun hingga saat ini belum ada aduan terkait pelanggaran kampanye melalui media massa, Bawaslu Rote Ndao secara aktif memantau setiap pemberitaan untuk memastikan kepatuhan peserta Pemilu terhadap jadwal yang telah ditentukan.

Demsi Toulasik menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah pengaduan terkait pelanggaran kampanye melalui media massa yang dapat merugikan integritas dan kredibilitas Pemilu.

“Kami tidak melarang peserta Pemilu untuk melakukan kampanye melalui media massa, namun kami sangat menekankan agar mereka mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Rote Ndao,” ungkap Demsi Toulasik.

Menurutnya, peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan kampanye melalui media massa, baik itu media cetak, online, dan elektronik.

Namun, hal ini harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal kampanye melalui media massa di Kabupaten Rote Ndao akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Kami tidak memberlakukan larangan, namun kami mendukung agar peserta Pemilu mengikuti ketentuan yang ada. Jika ada yang melanggar dengan melakukan kampanye di luar jadwal, kami akan memberikan teguran dan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Demsi.

Adapun konsekuensi hukum bagi peserta Pemilu yang kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal telah diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sesuai dengan pasal tersebut, setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Kami ingin peserta Pemilu memahami bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan menciptakan pemilihan umum yang adil dan transparan. Kami berharap semua peserta Pemilu mematuhi aturan dan jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum di Kabupaten Rote Ndao,” tegas Demsi Toulasik. (wil)