HUKRIM  

Bawa Lari Gadis 16 Tahun Lalu Setubuhi, Pemuda di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Bawa Lari Gadis 16 Tahun Lalu Setubuhi, Pemuda di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda di Kupang dipolisikan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Terlapor bernama Jems M (19), sementara korban nya berinisial MB (16) yang berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Kupang.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba  yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya, membenarkan.

Menurut Kapolsek, kasus ini berawal saat korban pergi dari rumah pada (24/5), dan nginap di rumah temannya di belakang super market Dutalia, Kelurahan Oesapa.

Korban lalu mengirim pesan via messenger ke terlapor pada (28/5) untuk bertemu.

Keesokan hari nya terlapor membawa pergi MB ke kos yang beralamat Jl. Bhakti Karang, RT 37/RW 11, Kelurahan Oebobo.

“Selama tinggal bersama di tempat kos, korban dan pelaku berhubungan badan layak nya suami istri,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya pada (4/6), korban pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya karena waktu keluar dari rumah dia tidak membawa pakaian.

Sesampai di rumah nya, korban juga menipu orangtua nya bahwa selama ini dia pergi mencari kerja sebagai sales.

Selanjutnya, pada (8/6), korban pergi lagi dari rumah untuk bertemu dengan terlapor di kost tersebut.

Atas kepergian korban, orangtua nya mencurigai terlapor yang membawa putri mereka, sehingga orangtua korban membawa foto korban untuk mencari di kost terlapor, dan mendapati korban berada di salah satu kamar kost.

Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi Nomor:LP/B/85/VI/2019 tanggal 12 Juni 2019.

“Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Oebobo. Berkas perkara dalam minggu ini dikirim ke Kejaksaan,” terang Kapolsek.

Terlapor dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU Pasal 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!