Kupang, Penatimor.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan tiga orang pelaku kurir yang membawa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 74 kilogram (kg) yang dibawa dari Provinsi Aceh tujuan Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (24/5/2019) menyampaikan, narkotika yang diamankan sebanyak 76 dibungkus seberat 74 kg itu dimasukkan dalam karung berwarna putih dengan menggunakan mobil Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1237 SYB.
“Ketiga pelaku diamankan anggota di daerah Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada tanggal 22 Mei 2019. Dari ketiga pelaku yang diamankan membawa narkotika jenis ganja tersebut yakni M (39), R (29) dan FX (31) adalah oknum anggota TNI aktif asal Provinsi Aceh,” katanya.
Saat ini, pelaku M dan R diamankan di BNNP Jambi, sementara FX yang merupakan oknum anggota TNI diamankan di Detasemen Polisi Militer (Den POM) Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
“Menurut pengakuan mereka adalah sebagai kurir yang diupah sebesar 30 juta rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara. (R2)