Kupang, penatimor.com – Salah satu warga binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kupang (dulu Lapas Anak) diduga menjadi korban penganiayaan oleh sipir.
Warga binaan yang menjadi korban penganiyaan bernisial AB (17).
Tidak terima dengan kejadian ini, ibu kandung korban Yane Mole melaporkan kasus ini ke polisi di Mapolres Kupang Kota.
Perempuan 64 tahun yang juga warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, tersebut mempolisikan sipir bernama Deminggus Teru.
Laporan terhadap salah satu staf pengawas di LPKA ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/572/VI/2019 di SPKT Polres Kupang Kota, pukul 13.00, Selasa (11/6).
Yane Mole kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, mengatakan, penganiayaan terhadap putra nya ini terjadi pada Minggu (9/6), sekitar pukul 11.00.
Menurut ibu kandung korban, setelah korban AB mendapat penganiyaan oleh Deminggus Teru, karena merasa kesakitan korban meminjam ponsel salah satu staf pegawai di Lapas Anak itu, untuk menelepon dan memberitahukan nya bahwa dirinya dipukul.
Atas laporan itu, Yane Mole mengaku saat itu juga diri nya langsung menuju ke Lapas Anak untuk melihat korban.
Dan benar korban dipukul menggunakan kayu di kedua paha hingga memar dan bengkak.
Masih menurut Yane Mole, korban AB juga menceritakan alasan dirinya dipukul, karena ada uang di kotak dalam lemari yang hilang.
“Anak saya bersama tiga rekan yang berada dalam satu sel tahanan ditanya dan dipukul,” beber Yane.
Korban AB, lanjut Yane, juga sudah mengaku tidak mengambil uang yang berada di dalam kotak tersebut.
“Dari ketiga rekan dalam satu sel, anak saya yang paling banyak mendapat penganiyaan,” ungkap pelapor sembari berharap laporannya dapat diproses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R3)