Aniaya Transpuan hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap Saat Mencari Dukun, Ada Anak ADPRD

Aniaya Transpuan hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap Saat Mencari Dukun, Ada Anak ADPRD

KUPANG, PENATIMOR – Aparat Kepolisian di Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban transpuan, Oktovianus Tafuli alias Desy Aurelia, meninggal dunia.

Kejadian tragis ini terjadi di sekitar SMA Negeri 7, Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korban ditemukan tergeletak di emperan toko oleh warga setelah kejadian tersebut.

Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16), sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari ketiga pelaku yang diamankan, BEK (16) diketahui merupakan anak dari salah satu Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Demokrat.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban, Yusuf Tafuli, dengan nomor laporan polisi LP/B/1142/XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tiga pelaku dan mengungkapkan bahwa pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Penyidik telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk lainnya,” kata Kasat Reskrim.

Dia mengurai kronologi kejadian ini bermula dari cekcok antara korban dan tukang ojek di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat para tersangka mendekati suara teriakan seorang perempuan, mereka menemukan bahwa yang berteriak adalah seorang transpuan, yakni korban.

Dalam situasi ketegangan, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah korban dianiaya, mereka membawa korban ke kolam Tofa, membakar barang-barang milik korban, dan melarikan diri setelah meletakkan korban di emperan toko dekat SMA Negeri 7.

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan ketiga tersangka di wilayah Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, saat mereka mencoba mencari dukun.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. (wil)