KALABAHI, PENATIMOR – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Kali ini kasus penganiayaan dialami oleh seorang siswa SMP yang diduga dianiaya oleh oknum guru akibat tidak mengerjakan tugas.
Kasus ini dialami oleh MM (13) yang dianiaya oleh terduga pelaku LK (40) salah satu oknum guru Kabupaten Alor.
Tindak pidana penganiayaan terjadi di SMP Negeri Padang Panjang, Desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, pada Sabtu (16/10/2021) siang.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, S.I.K., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (26/10/2021), membenarkan kejadian tersebut dan sudah ditindaklanjuti.
Dijelaskannya, kejadian ini terjadi pada Sabtu (16/10/2021) siang, dimana korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan pelaku.
“Karena korban tidak mengerjakan tugas, pelaku emosi dan memukul korban di bagian atas kepala korban sebanyak satu kali lalu menendang korban. Pelalu juga memukul betis korban dengan belahan bambu,” sebut Kapolres.
“Atas tindakan oknum guru tersebut, korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat serta betis korban,” sambung perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti cepat oleh kepolisian Polres Alor, dengan sudah dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Oknum guru terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan di Rutan Mapolres Alor guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres. (wil)