Anggota DPRD Tomi Umbu Pura Menang Besar di Praperadilan Terhadap Polres Sumba Timur

Anggota DPRD Tomi Umbu Pura Menang Besar di Praperadilan Terhadap Polres Sumba Timur

WAINGAPU, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Waingapu menggugurkan status tersangka Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Tomi Umbu Pura, yang merupakan anggota dari Partai Nasdem. Tomi Umbu Pura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Waingapu, Hendro Sismoyo, S.H., M.H., yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tomi Umbu Pura melalui tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Bildat Thonak, SH., Obednego Djami, SH., MH., Amos Lafu, SH., MH., dan Adrianus Gabriel, S.H.

Dalam pembacaan putusannya pada Senin (23/10/2023), Hakim Hendro Sismoyo menyatakan, “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.” Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tomi Umbu Pura tidak sah karena tidak didasari oleh alat bukti yang cukup.

Menurut putusan hakim, penetapan tersangka terhadap Tomi Umbu Pura tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. Dengan putusan ini, status tersangka Tomi Umbu Pura secara otomatis menjadi gugur.

Bildat Thonak, salah seorang kuasa hukum Tomi Umbu Pura, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan, dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan praperadilan ini. Dalam amar putusan hakim, Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, dengan alasan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah.

Bildat yang juga Ketua KAI Provinsi NTT, menambahkan, “Dengan putusan ini, perkara yang dituduhkan kepada Pemohon Umbu Tomi menjadi sangat jelas dan terang benderang.”

Selain itu, ia mengungkapkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan kriminalisasi oleh penyidik Polres Sumba Timur. Oleh karena itu, kuasa hukum akan segera mengadukan masalah ini ke Mabes Polri, Polda NTT, dan Irwasda.

Sebelumnya, Tomi Umbu Pura telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Pasca penetapan tersangka, Tomi Umbu Pura mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu. (wil)