KUPANG, PENATIMOR – PT Jasa Raharja Cabang NTT menyerahkan santunan berupa uang Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia saat tragedi kebakaran KMP Express Cantika 77 di perairan Tanjung Gemuk, Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Santunan diberikan secara simbolis kepada empat orang ahli waris dari 20 orang korban meninggal dunia di kantor Gubernur NTT, Selasa (1/11/2022).
Kepala PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, mengatakan, pihaknya menjamin semua korban kecelakaan KMP Express Cantika 77, baik yang meninggal dunia, maupun yang masih dirawat di rumah sakit.
“Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk para korban kecelakaan. Santunan untuk korban yang meninggal Rp50 juta per jiwa, dan bagi yang sedang dirawat kami akan berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta,” ujar Hidayat.
Lanjut Hidayat, terhadap para korban yang belum ditemukan, pihaknya tetap memberikan jaminan dengan mengacu pada batas akhir pencarian dan evakuasi dari Basarnas.
“Kita tetap berikan jaminan. Tetapi sekarang kita juga masih melakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap para korban yang belum ditemukan itu,” jelasnya.
Untuk korban meninggal dunia yang berasal dari Jawa, santunan juga telah diberikan kepada ahli waris nya.

Sementara, Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma, menyampaikan turut berdukacita kepada para korban dalam peristiwa nahas tersebut.
Menurut Johni, Polda NTT bersama Basarnas dan pihak terkait serta masyarakat, telah bahu-membahu berkerja untuk memberikan pertolongan.
“Tentunya kami sangat berduka atas kejadian ini. Kita sama-sama berdoa bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga korban yang meninggal ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Tuhan,” sebut Kapolda.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada korban kecelakaan KMP Express Cantika 77.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kecelakaan yang terjadi, dan korban yang sedang dirawat mudah-mudahan segera sembuh,” ungkap Wagub. (wil)













