MAUMERE, PENATIMOR – Bagi masyarakat yang ingin melakukan take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada karena hal ini bisa merugikan diri sendiri dan akan berurusan dengan hukum.
Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut.
Karena pihak bank/leasing tetap akan meminta pertanggung jawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.
Hal ini diungkapkan oleh Branch Manager PT. Sinarmas Multifinanace Cabang Sikka Christ BM Johannis, SH., kepada media ini, Selasa (15/12/2021) siang.
Menurut Christ, melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan itu dilarang dalam undang-undang dan dapat disanksi pidana maupun perdata.
“Kepada para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Christ
Lanjutnya, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada bank/leasing.
“Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.
Kepada beberapa nasabah/kreditur khususnya para nasabah Sinarmas Multifinance Cabang Sikka yang mana mobil (Barang jaminan) sudah dijual/digadaikan ke pihak ketiga, maka akan segera diproses hukum. (wil)