KUPANG, PENATIMOR – Minggu malam, 8 Oktober 2023, Kota Kupang diguncang oleh berita tragis seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya.
Korban, yang diduga sedang hamil, meninggal dunia dalam kejadian yang menggemparkan warga setempat.
Pelaku kejahatan ini adalah seorang pria berinisial AA (38) yang beralamat di jalan Kusambi III, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Korban, berinisial IA, (23), berasal dari Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat, dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/66/RES.1.6./2023/Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, mengonfirmasi langkah hukum yang diambil terhadap AA setelah menerima laporan tindak pidana dengan Nomor LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT pada tanggal yang sama.
Menurut Iptu Elpidus, AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kejadian ini berawal pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 Wita, ketika pelaku kembali dari pekerjaannya dan menemukan kekasihnya tertidur.
AA kemudian membangunkan korban dan memintanya membeli kopi di kios depan rumah mereka.
Namun, setelah pulang membeli kopi, terjadi pertengkaran karena pelaku mencurigai bahwa korban berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun tuduhan tersebut dibantah oleh korban, pelaku semakin marah dan menganiaya korban hingga menyebabkannya meninggal dunia, seperti yang diungkapkan oleh Iptu Elpidus.
Kabar tentang keributan tersebut kemudian diketahui tetangga korban, Hany Lay, yang merupakan majikan dari AA.
Hany Lay segera menghubungi Rinto Mbatu, dan setelah tiba di rumah korban, Rinto Mbatu mengetahui bahwa pelaku telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Setelah menerima laporan, petugas piket SPKT dan penyidik Satreskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.
Korban juga segera dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi, dan sejumlah barang bukti disita oleh polisi.
AA ditahan oleh penyidik Polres Kupang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tragis ini.
Iptu Elpidus menegaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik Reskrim masih mendalami kondisi korban yang diduga sedang hamil.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan berkoordinasi dengan pihak RSB Titus Uly Kupang terkait perkembangan penyidikan,” kata Iptu Elpidus.
AA dan korban adalah sepasang kekasih yang telah memiliki dua orang anak, meskipun mereka belum menikah. (wil)