Kupang, penatimor.com – Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengaku sudah menginstruksikan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, agar tidak mengambil tugas luar daerah selama masa darurat bencana di Kota Kupang.
“Semua pejabat eselon II dilarang keluar daerah, jika ada tugas untuk mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka dapat diwakilkan oleh pejabat eselon III yang ada,” kata Hermanus Man saat diwawancarai di Balai Kota, Senin (11/3).
Hal ini sudah diintruksikan kepada semua eselon II lingkup Pemkot Kupang, dan merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Kupang sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana yang terjadi di Kota Kupang.
Wawali mengaku instruksi ini berlaku untuk satu minggu kedepan, karena sudah terjadi beberapa bencana di Kota Kupang, yang tentunya sebagai pejabat di kota ini harus ikut prihatin dan siap apabila suatu waktu dibutuhkan.
Hermanus mengatakan, masyarakat Kota Kupang yang terkena bencana sebenarnya tidak membutuhkan bantuan seperti mie instan, tetapi lebih membutuhkan bantuan bahan bangunan agar rumahnya bisa kembali ditempati.
‘Tentu masyarakat juga membutuhkan perhatian Pemerintah Kota Kupang, jadi semua pejabat diharapkan tidak meninggalkan daerah dalam waktu satu minggu ini,” katanya.
Dia menjelaskan, semua eselon II juga diminta untuk siaga untuk menanggulangi bencana, terutama Dinas Sosial, BPBD dan dinas terkait lainnya. (R1)













