Walau Positif Narkoba, Oknum DPRD TTU Dilepas; Pengamat: Ini Pertanyaan Besar!

Walau Positif Narkoba, Oknum DPRD TTU Dilepas; Pengamat: Ini Pertanyaan Besar!

Kupang, penatimor.com – Anggota DPRD TTU, Irenius Frederik Taolin alias Dedi (37) ditangkap petugas BNN Kota Kupang di salah satu kamar hotel di Kota Kupang saat sedang asyik berpesta bersama dua teman wanita dan seorang pria, Selasa (16/6/2020) malam.

Dari hasil pemeriksaan urine, Dedi dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Selain Dedi, seorang teman wanitanya berinisial, AHP juga dinyatakan positif. Sementara IEL dan DL dinyatakan negatif.

Meski dinyatakan positif, Dedi dan AHP tak diproses hukum.

Namun keduanya kemudian dilepaskan oleh BNN dan hanya menjalani pemeriksaan berkala oleh petugas BNN.

Pembebasan seorang wakil rakyat yang terbukti menggunakan narkotika ini pun mendapat sorotan dari pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka.

Walau Positif Narkoba, Oknum DPRD TTU Dilepas; Pengamat: Ini Pertanyaan Besar!

Dimana menurut Mikhael, dalam aturan Undang-Undang Narkotika, diatur bahwa seseorang yang positif menggunakan narkotika tentu ada prosedur penanganan hukumnya, bukan serta merta dilepas dengan alasan tertentu.

“Apakah tidak cukup bukti itu seperti tidak ada bukti pil ekstasi atau apa, tetapi prinsipnya, seseorang yang dalam dugaan tindak pindana penyalagunaan narkotika dan diketahui positif tentu ada tahapan prosedurnya. Tetapi, argumentasi kurang bukti itu yang jadi pertanyaan besar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Ia mengatakan, bahwa BNN harus transparan dalam menangani kasus ini apakah karena sebagai anggota DPRD atau politisi ini harus dijelaskan detail oleh BNN, sehingga tidak terkesan ada perbedaan klaster dalam penanganan setiap permasalahan hukum.

BNN dalam penanganan hukum, harus berdasar asas hukum dan keterbukaan. Karena, semua orang sama di hadapan hukum.

BNN harus detail menjelaskan kepada masyarakat alasan anggota DPRD itu dibebaskan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ia juga berharap penanganan hukum terhadap oknum DPRD TTU dari Partai Hanura ini harus sesuai prosedur dan tahapannya.

Hukuman terhadap orang yang menggunakan, memproduksi mengedar atau menjual tentu berbeda. Namun bukan karena tidak terbukti lalu dilepas.

“Tidak segampang itu, bukan dipotong tahapan prosedur penanganannya. Penanganan harus sesuai prosedur atau tahapan, bukan serta merta dibebaskan
Karena kurang barang bukti seperti apa itu yang harus didalami, karena ada persepsi masyarakat bahwa sebaiknya kita gunakan narkoba karena bebas pidana tidak di proses hukum, ini hal yang kurang bagus ini jadi pembelajaran hukum untuk masyarakat NTT,” kata dia.

“Dalam penanganan kasus, tentu ada usaha preventif dan representif. Ketika representif, pelaku otomatis memprefentifkan calon pelaku yang lain.
Jika penegakan hukun lemah maka itu akan jadi celah penegakan hukum,” imbuhnya

Ia menambahkan, jika penanganan kasus yang melibatkan wakil rakyat ini profesional sesuai prosedur hukum, tentu membawa efek jera bagi pelaku dan menjadi pendidikan hukum untuk masyarakat.

“BNN harus jaga kepercayaan masyarakat,” tandasnya

Sebelumnya, Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira, mengatakan, meski hasil tes urine positif, anggota DPRD bersama teman wanitanya dipulangkan tim penyidik BNN. Mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti. Keduanya, kata dia, dikategorikan sebagai penyalahguna. (wil)