Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menindak lanjuti proses hukum kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam berupa parang yang terjadi di lokasi depan RS Dedari Kupang.
Pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi tambahan pada (23/11/2020).
Pemeriksaan saksi tambahan ini guna melengkapi berkas perkara agar bisa segera dikirim untuk diteliti jaksa.
Sedangkan pelaku sampai saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Kupang Kota.
Hal ini katakan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., saat dikonfirmasi via ponsel, Rabu (25/11) petang.
Sebelumnya, kasus ini terjadi karena pelaku dan korban diduga saling menghina dengan makian dan berunjung penganiyaan dengan senjata tajam berupa parang mengakibatkan tangan korban terluka.
Kasus penganiayaan ini dialami korban Antonio Ernando Adoe (28), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sedangkan pelaku bernama Haryanto Tri Pandie, warga Kelurahan TDM, persisnya depan Rumah Sakit Dedari.
Kasus ini terjadi sekira pukul 18.00 Wita, (10/11/2020), di depan RS Dedari dan dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan Nomor: LP/B/1138/XI/2020/SPKT Resort Kupang Kota. (wil)