Kupang, penatimor.com – Gegara tuntutan pembelajaran online di massa pandemi Covid-19, seorang pelajar di Kota Kupang nekat mencuri handphone.
Kasus pencurian ini dilakukan oleh MTN (17), pelajar pada salah satu SMA negeri di Kupang.
Pelaku nekat mencuri karena tuntutan pihak sekolah yang mewajibkan siswa menggunakan ponsel android agar dapat melaksanakan pendidikan secara online.
Dengan alasan tersebut, MNT nekat mencuri tiga buah handphone android merk Samsung dan Vivo.
Setelah mencuri, MNT malah menjual ke seorang penadah bernama Getersiana Radja Haba (30).
Pelaku beraksi setiap kali melihat ada peluang di saat pelaku melakukan lari pagi dengan sasaran tempat kost, (21/2/2021) subuh.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Perdana P.T. Binti melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manase Jaha ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (25/2) petang.
Lanjut Hasri, setelah korban membuat laporan polisi, tim Buru Sergap (Buser) melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (23/2/2021).
Saat ditangkap polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dijual pelaku ke penadah.
Pelaku setelah diamakan polisi langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku yang merupakan anak di bawah umur ini diketahui baru pertama kali melakukan pencurian, dan selama ini belum pernah melakukan pelanggaran hukum.
“Sesuai pengakuan pelaku, kasus pencurian ini merupakan yang pertama dia lakukan,” jelas Kasat Reskrim. (wil)