KUPANG, PENATIMOR – Tujuh orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor pada bulan Desember 2021, akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian, pada Jumat (3/5/2024) siang.
Kejadian ini terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan Desember tahun 2021.
Kasus ini termasuk pembakaran sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni pada Kamis malam, 28 Maret 2024 di kampung Habo Desa Retraen.
Salah satu pelaku, berinisial ALS, menjadi aktor utama dalam insiden tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, S.H, membenarkan bahwa para DPO telah menyerahkan diri.
“Ya, benar siang tadi kami dihubungi oleh tokoh masyarakat Desa Retraen yang menginformasikan bahwa para DPO yang sudah tiga tahun bersembunyi ini mau menyerahkan diri. Oleh karena itu, kami langsung ke lokasi dan melakukan upaya hukum kepada mereka,” terang Kasat Reskrim.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira dan Kanit Resmob Aiptu Ardianto Tade, langsung menuju lokasi penyerahan dan membawa para DPO ke Mako Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerja keras polisi dalam melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat, aparat pemerintah setempat, serta upaya penangkapan terhadap dua orang DPO lainnya, yaitu Yoktan Tnunay dan Nardiyanto Reo, beberapa pekan terakhir, telah membuahkan hasil dengan penyerahan diri para pelaku.
“Atas kerjasama yang telah dilakukan, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ketujuh orang tersangka ke Polres Kupang demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di kalangan masyarakat,” kata Iptu Yeni Setiono.
Para pelaku sampai saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wil)