Kupang, penatimor.com – Tim Kejaksaan Tinggi NTT kembali menangkap Muhamad Ruslan, DPO kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
Penangkapan tersangka Muhamad Ruslan dilakukan tim penyidik Kejati NTT dan Tim Intelejen Kejati NTT, dibantu Tim Kejaksaan Agung dan Tim Intelejen Kejati Jawa Barat.
Muhamad Ruslan ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Juli 2020.
Tersangka ditangkap di pintu Tol Sauaraja Pangkalan Sorean, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/7) .
Kajati NTT Dr Yulianto mengapresiasi tim kejaksaan yang terlibat melakukan penamgkapan terhadap tersangka Muhamad Ruslan.
Kajati Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (19/7/2020) siang, mengatakan, tersangka Muhammad Ruslan dalam pinjaman modal kerja dari Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 40 miliar dan ditanda
tangani sendiri oleh yang bersangkutan, sehingga dia harus pertanggungjawabkan sebesar Rp 40 miliar.
Namun dalam pinjaman modal kerja sebesar Rp 40 miliar, namum faktanya dia hanya menerima sebesar Rp 8,6 miliar, sedangkan sisanya diserahkan ke Stefanus Sulaiman.
Dengan konstruksi yang ada, menurut Kajati, sudah sangat jelas bahwa kredit yang dilakukan semata-mata hanya untuk menggarong uang negara, khususnya di Bank NTT Cabang Surabaya.
Kajati juga mengaku sempat berbincang dengan tersangka, dan tersangka mengakui kesalahannya.
“Sehingga dengan model kredit seperti itu tidak mungkin dibayar, sebab pinjaman Rp 40 miliar yang diterima hanya Rp 8,6 miliar, sehingga tidak mungkin akan dibayar oleh tersangka,” tandas Kajati NTT.
Dengan penangkapan ini, maka lengkap sudah 7 debitur kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang dijadikan tersangka telah ditangkap.
Kasus dugaan korupsi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 139 miliar lebih dengan estimasinkerugian sebesar Rp127 miliar lebih.
“Kalau hasil penyelidikan dugaan menghalang-halangi proses penyelidikan tidak pidana korupsi akan segera kita naikan ke tahap penyidikan dalam Pasal 21, karena menghalangi proses penyelidikan,” tegas Kajati NTT. (wil)