Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polsek Oebobo.
Tindak pidana pengeroyokan ini diduga dilakukan oleh empat orang pelaku yang masing-masing berinisial PK, RD, AK, dan GN.
Untuk pelaku Putra Kiuk (PK) sudah berhasil diamankan Tim Buser Polsek Oebobo di seputaran Kelurahan Liliba, Rabu (15/7/2020) pagi.
Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Buser.
Kasus pengeroyokan ini dengan korban bernama Ape Neonane (30), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/7/V/2020/SPKT Polsek Oebobo tanggal 21 Mei 2020.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7 ) petang, membenarkan
penangkapan satu pelaku tindak pidana pengeroyokan dari total empat pelaku.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan tim Buser,” kata Kapolsek.
Kasus pengeroyokan ini terjadi saat korban melintasi Jalan Bukitau di Kelurahan Liliba.
Pada saat korban melintasi jalan tersebut, tiba-tiba korban dihalangi oleh empat orang pelaku.
Para pelaku pun melakukan pengeroyokan, sehingga korban mengalami luka bengkak pada rahang kiri bawah dan luka robek di bagian wajah.
“Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (21/5/2020) malam di Kelurahan Liliba. Pada saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk miras,” kata Kapolsek.
Pelaku Putra Kiuk kini dijebloskan ke tahanan Mapolsek Oebobo guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dia dikenakan Pasal 170 KUHP. (wil)