KUPANG, PENATIMOR – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Sabu Raijua dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa adalah Yan Quaris Bunga selaku calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB, dan Marten Raga selaku Operator.
Sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (18/7/2023) petang.
Tim JPU Kejari Kabupaten Sabu Raijua yang hadir masing-masing, Ariansyah, SH., Desta Kurniawan Surbakti, SH., dan Tegar Fathunur Fajar, SH.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Cakra Nugraha, SH.,MH., didampingi dua Hakim Anggota, Putu Dima Indra, SH., dan Murthada Moh. Mberu, SH., MH.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan ketiga terdakwa dipidana penjara selama tiga bulan, dengan denda sebesar Rp5 juta subsidair 1 bulan kurungan,” sebut JPU Ariansyah.
Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang diskors lalu dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Terdakwa Yan Quaris Bunga dan Venos Oktovianus Lado dalam nota pembelaan memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan JPU. Sedangkan terdakwa Marten Raga meminta agar dihukum ringan dan seadil-adilnya.
Setelah pembacaan nota pembelaan, sidang kembali diskors, lalu dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.
JPU dalam tanggapannya menyatakan tetap dengan tuntutannya.
Setelah jawaban JPU, sidang ditunda majelis hakim hingga Kamis (20/7/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Terpantau, terdakwa Oktovianus Lado dan Marten Raga didampingi kuasa hukumnya Hery Batileo, SH.,MH. Sedangkan terdakwa Yan Quaris Bunga tidak didampingi penasehat hukum. (wil)













