Tiga Siswa SMP di Kupang jadi Tersangka

Tiga Siswa SMP di Kupang jadi Tersangka

Kupang, penatimor.com – Sebanyak tiga orang siswa SMPN 16 Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial DMM (14).

Korban DMM merupakan siswa kelas IX SMPN 8 Kota Kupang. Korban DMM merupakan mantan siswa SMPN 16 Kota Kupang dan selanjutnya pindah ke SMPN 8 Kota Kupang saat naik kelas IX.

Aksi kekerasan itu mengakibatkan korban sekarat dan mengalami luka di kepala dan wajah serta patah tulang tangan kanan.

Atas kejadian penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama itu, polisi menetapkan tiga orang anak pelaku sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di SMPN 16 Kota Kupang, Kamis (15/8) itu.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9) membenarkan hal tersebut.

Dikatakan bahwa ketiga anak pelaku itu sudah dipanggil namun sementara mengikuti kegiatan di Kabupaten TTS, sehingga baru dilakukan pemeriksaan pada Senin (2/9).

“Kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka. Selain ketiganya terdapat satu orang pelaku Yulius Nggelan (45) yang kini sementara mendekam di ruang tahanan sejak kejadian,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Tiga orang anak pelaku itu diketahui berinisial VT (14), GR (14) dan BY (14). Mereka adalah siswa SMP 16 Kupang.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (wil)

error: Content is protected !!