Kupang, penatimor.com – Tiga orang narapidana kasus pencurian ternak dari Lapas Kelas IIB Waikabubak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Senin (19/7/2020) pagi.
Tiga orang warga binaan yang akan menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan yaitu Bora Boli (60) dengan masa pidana 5 tahun.
Bora Boli merupakan warga Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kemudian Endris Soki (20) dengan masa pidana 3 tahun, warga Desa Manuwolo, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Kemudian narapidana Umbu Siwa Wuhu, dengan pidana 6 tahun, warga Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Keputusan pemindahan tiga orang warga binaan tersebut atas usulan dari Pemprov NTT kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan dieksekusi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, yang didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone dan Kadiv PAS Kemenkumham Provinsi NTT Mulyadi, mengatakan dalam jumpa pers di Lapas Kelas II A Kupang, Sabtu (18/7) bahwa upaya pemindahan ketiga napi ke Lapas Nusakambangan sebagai upaya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
“Karena kita warga NTT sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kejujuran, boleh kita miskin harta, namun kaya martabat. Karena kalau ada predikat pencurian maka ini merupakan nista bagi masyarakat NTT,” kata Wagub.
“Sebab kejujuran sebagai nilai utama. Oleh karena itu, kami meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, agar dapat memindahkan napi dari Lapas Waikabubak ke Lapas Nusakambangan,” lanjut dia.
Menurut Wagub, dengan dibina di tempat jauh menjadi refleksi bagi tiga napi ini agar tidak melakukan pencurian lagi.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone menyampaikan bahwa pemindahan tiga napi pencurian ternak yang di fasilitasi oleh Pemprov NTT.
“Kami berterima kasih kepada Pemprov NTT yang telah memfasilitasi pemindahan dari Lapas Sumba Barat ke Lapas Nusakambangan,” kata Marciana.
Penyerahan narapidana ini turut dikuti Kalapas Kelas IIIB Waikabubak, Andi Yudosutijono, dan Kalapas Kelas IIA Kupang, Badarudin. (wil)