OELAMASI, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang, menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Polres Kupang terkait penetapan pengacara Yance Tobias Mesah sebagai tersangka.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, dengan menghadirkan Dewan Kode Etik dari HAPI, Alex Frans, SH.
Sedangkan pihak termohon Polres Kupang tidak menghadirkan saksi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal
Hendra A.H. Purba, SH., berlangsung di ruang sidang anak PN Oelamasi, Senin (7/3/2022) siang.
Aldi Ndolu, SH., selalu kuasa hukum dari pemohon, mengatakan, menurut saksi ahli kode etik, profesi advokat/pengacara terdapat dalam Pasal 16 UU Advokat, dimana advokat tidak dapat dituntut di
dalam maupun di luar pengadilan pada saat menjalankan profesinya dengan beritikad baik menjalankan surat kuasa.
“Sehingga sesuai dengan keterangan saksi ahli tadi, bahwa kalau kuasa diberikan mengurus suatu perkara dan ia tidak bisa keluar dari subtansi perkara tersebut,” sebut Aldi.
Lanjut dia, rekannya Yance Tobias Mesah dalam menjalankan surat kuasanya tidak keluar dari substansi sejak menjalankan kuasa dari kliennya.
Sehingga menurut dia, apa yang disampaikan Yance Tobias Mesah masih sesuai dengan apa yang disampaikan kliennya, dan dia hanya meneruskan bukan membuat bahasa atau kata baru.
“Apa yang dijalankan rekan kami sudah sesuai dengan surat kuasa yang melekat padanya,” tegas Aldi Ndolu.
Dia jelaskan, sesuai dengan keterangan saksi ahli bahwa sampai saat ini ada surat yang diterima organisasi, maupun belum ada sidang kode etik atau pemberitahuan dari organisasi advokat atau pengacara.
Sehingga dengan penetapan tersangka rekan advokat/pengacara dinilai sangat keliru dilakukan penyidik Polres Kupang.
“Penetapan tersangka terhadap advokat/pengacara dalam tidak pidana itu bukan keterangan dari saksi ahli pidana, namun itu merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi,” imbuhnya. (wil)