KUPANG, PENATIMOR – Pasca pra-rekonstruksi, penyidik Polda NTT kembali mengubah penerapan pasal hukuman terhadap tersangka Randy Badijdeh (RB).
Randy yang sebelumnya hanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kini juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan penetapan Pasal 340 KUHP ini maka Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya AM (30) dan anak biologisnya LM (1) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Senin (20/12/2021) sore, mengatakan, perubahan dalam penerapan pasal ini setelah penyidik berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan.
Hal ini juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan yang diperoleh, sehingga penyidik berkesimpulan dan berkeyakinan untuk menetapkan Randy diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.
Dengan demikian tersangka Randy kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Perubahan ini berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” jelas Kabid Humas.
Selain itu, penyidik juga berencana menggelar rekonstruksi kasus ini pada Selasa (21/12/2021).
Rekonstruksi bertujuan agar penyidik dapat memperoleh gambar dari kasus tersebut secara terang benderang yang mana juga telah terungkap motifnya adalah tersangka Randy ingin mengakhiri hubungan mereka dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban. (wil)