Tersangka Kasus Uang Palsu di Kupang Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Uang Palsu di Kupang Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas perkara tentang mata uang yang ditangani Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota sudah lengkap atau P-21.

Tersangka Jupiter Fredik Billiu alias Pit (55) pun diserahkan ke jaksa oleh penyidik Polsek Kelapa Lima, Selasa (2/2/2021).

P-21 berkas kasus ini sesuai surat Kejaksaan Negeri Kupang Nomor B.227/N.3.10/Eku.1/02/2020 tanggal 1 Februari 2021.

Jaksa menyatakan kasus ini lengkap pasca penyidik Polsek Kelapa Lima mengajukan pada 19 Januari 2021 lalu.

Tersangka Kasus Uang Palsu di Kupang Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang bukti ini diterima JPU Gerson A Saudila, SH untuk penentuan jadwal sidang.

“Berkasnya sudah P21 dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Andri Setiawan, SH SIK di Mapolres Kupang Kota, Selasa (2/2/2021).

Dalam kaitan dengan kasus ini, tersangka Pit dijerat dengan pasal pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka Pit, warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) V, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini ditangkap di jembatan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima.

Pit merupakan residivis sejumlah kasus pidana.

Tersangka Kasus Uang Palsu di Kupang Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Penangkapan Pit berawal laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.

Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Proses peyelidikan berlangsung selama 1 bulan karena tersangka Pit sempat berpindah-pindah domisili. Pit sempat tinggal di kos milik Fenit di Jalan TDM V.
Tersangka Pit mengaku dia menjual barang bukti printer yang digunakan di Desa Oemofa, Kabupaten Kupang.

Setelah menjual BB printer, tersangka ke kabupaten TTU dengan membawa uang rupiah palsu.

Setelah kurang lebih 1 bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang dan membawa uang rupiah palsu tersebut.
Saat ditangkap polisi, dari tangan Pit diamankan barang bukti uang rupiah palsu sebesar Rp 11.100.000.

Dari hasil pengembangan polisi, diamankan lagi uang rupiah palsu sebanyak Rp 343.400.000 di rumah Gayus Biliu (kakak sepupu tersangka) di keluraha Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tersangka Kasus Uang Palsu di Kupang Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp.353.500.000.
Selanjutnya uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar senilai Rp 1.000.000.

Ikut diamankan 1 buah tas tenteng warna hitam tanpa tulisan, 1 buah tas tenteng warna biru yang bertuliskan Paris bertali warna putih.

Selain itu, 1 kulit kertas A4s warna hijau dalam keadaan robek, 1 unit printer merk epson L360 Warna Hitam. 267 lembar kertas A4 bergambar 3 pecahan uang Rp 100.000.

Pit mengaku kalau pembuatan uang palsu dilakukan secara otodidak dan sudah beberapa kali dilakukan.
Dalam kaitan dengan kasus ini polisi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk 1 saksi ahli dari Bank Indonesia. (mel)