HUKRIM  

Tersangka Cabul Siswi SMP di Kupang Segera Diadili, Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Cabul Siswi SMP di Kupang Segera Diadili, Terancam 7 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Kejari Kota Kupang, Senin (17/6) pagi.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, tersangka berinisial RAW (17) segera disidangkan di Pengadilan. Tersangka merupakan pelajar SMA di Kupang.

Kasus ini terjadi bulan Maret 2019, dengan korban MFD (14) yang masih pelajar SMP.

Tersangka RAW ditangkap di rumahnya di Jalan Jambu, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/45/III/2019/Sektor Oebobo Tanggal 30 Maret 2019.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara, SH., di ruang kerjanya, membenarkan.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka RAW sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Kota Kupang tadi pagi,” sebut Komang.

“Tersangka RAW dan barang bukti diterima oleh jaksa ibu Kadek Widiantari SH.,MH.,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!