KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui pelaku berinisial HP (39) adalah warga Kota Kupang, dan juga merupakan pegawai honorer di Kabupaten Kupang.
HP ditangkap polisi di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Kamis (10/11/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK., dalam jumpa pers pada Jumat (11/11/2022) siang.
Dijelaskan Kombes Rishian, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Kupang Kota.
Sementara untuk modus operandi, pelaku menerima narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan perusahaan jasa pengiriman dari Jakarta ke NTT.
Pengiriman sabu-sabu tersebut dengan cara dimasukan dalam pakaian dan ditaruh di saku, lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman.
“Pelaku ditangkap polisi saat baru selesai mengambil barang dari jasa pengiriman,” kata Kapolresta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun penjara.
“Penyidik terus mendalami kasus ini, untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku yang lain,” kata Kapolresta.
Sementara itu, pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum. (wil)