Kupang, penatimor.com – Sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, atas penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih, mulai digelar.
Sidang persiapan dengan agenda pemeriksaan terhadap hal-hal teknis dalam gugatan, untuk penyempurnaannya itu, dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa (2/3) siang.
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan usai sidang menjelaskan, para tergugat baik KPU maupun pihak terkait tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga diputuskan, para tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya.
“Persoalan yang diajukan oleh penggugat yakni mantan calon Bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono mengenai perekapan berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang mana berkewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Beny.
Menurut Beny, seseorang jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, wajib berkewarganegaraan Indonesia sehingga langkah hukum harus diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.
Langkah ke Mahkamah Konstitusi itu sudah terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak.
“Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu. Apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari manjelis hakim,” tandas Beny. (wil)