Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Jumiati didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq, Rabu (24/3/2021) siang.
Sidang ini digelar secara virtual, dengan terdakwa Dewi Susiana Efendy yang didampingi penasehat hukumnya.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, SH., Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat.
Sehingga Majelis Hakim dimohon menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275.000.000.
Namun jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa disita jaksa, untuk dilelang, agar untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak cukup, maka akan dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen akan dikembalikan kepada Bank NTT, dan terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5000.
Usai JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wari Jumiati menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (wil)