KUPANG, PENATIMOR – Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, dengan waktu 1×24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian panel listrik AC PDB Tower BTN Kolhua, yang berlokasi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku dengan inisial MPK alias Ryan (33), diamankan berdasarkan laporan polisi, Nomor:LP/B/57/V/2024/Sektor Maulafa/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dilaporkan pada Senin, (13/5/2024) pukul 19.50 WITA.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menerangkan, setelah adanya laporan pencurian yang masuk ke Polsek Maulafa, Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku.
“Sekitar pukul 22.30 WITA setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung olah TKP, kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat RT 16/RW 06, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota.
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu melanjutkan, dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang juga teknisi di perusahaan PT Indosat itu, dan barang bukti ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadian bermula pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi di sekitar TKP. Pelaku terhitung sudah empat kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama empat bulan, tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” beber mantan Wakapolresta Kupang Kota ini.
Kombes Aldinan melanjutkan, setelah berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp 600.000.
“Atas peristiwa tersebut, PT. Tower Bersama Grub mengalami kerugian materiil sekitar Rp 12.500.000,” terang Kapolresta.
Terpisah, Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., juga membenarkan adanya laporan terkait pencurian panel listrik milik PT. Indosat itu.
“Ia benar, ada laporan yang masuk kemarin (13/5/2024) malam, adanya pencurian Panel AC PDB di salah satu tower milik PT Indosat. Barang bukti sudah kami sita, dan pelaku juga sudah kami amankan dan berada di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek. (*/bet)