Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh Yane Mole (64) yang merupakan ibu kandung korban berinisial AB (17).
Tindak penganiayaan yang terjadi pada Minggu (9/6), diduga dilakukan oleh staf pengawas LPKA Kupang bernama Dominggus Teru.
Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan laporan tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Bobby sampaikan pihak nya akan menyurati Kepala (LPKA) Kelas 1 Kupang untuk mengambil keterangan dari korban AB, dan melakukan visum.
“Kami juga akan berkoordinasi agar pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kupang Kota,” kata Bobby.
“Kami juga akan memanggil ketiga warga binaan yang satu sel tahanan bersama korban untuk mengambil keterangan,” sambung dia.
Kasat Reskrim menambahkan, pihak nya juga segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), terkait bagaimana perlindungan terhadap korban yang saat ini masih berstatus sebagai narapidana di LPKA Kelas 1 Kupang.
Kehadiran LPSK dibutuhkan agar memberikan perlindungan terhadap korban yang juga anak di bawah umur.
“Kami juga memikirkan sampai hal itu. Apakah kami akan berkoordinasi dengan LPSK. Keadaan ini membutuhkan mereka (LPSK), karena korban tercatat sebagai narapidana,” demikian Kasat Reskrim. (R3)