KUPANG, PENATIMOR – Aset tanah dan gedung eks Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang diduga telah berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi.
Aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Kupang ini beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Gedung RPD yang dibangun pada zaman mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustus Meda itu disinyalir telah dijual oleh mantan pejabat-pejabat sebelumnya.
Pantauan media ini, Senin (1/11/2021) siang, gedung yang berhadapan langsung dengan Apotik Kimia Farma Oeba itu dipagar setengah tembok dan setengah besi keliling. Terdapat dua pintu masuk dan terkunci rapat.
Tampak dari luar terdapat dua papan plang terpajang di depannya bekas kantor RPD itu dengan tulisan: “Tanah dan Bangunan ini Milik Pemerintah Kabupaten Kupang”, dan yang satunya berlogo Pemkab Kupang dan KPK.
Dengan tulisan Tanah dan Bangunan ini Milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Nomor Bukti Kepemilikan: Sertifikat V 5 Tahun 1996, Luas 1.360 meter persegi.
Dilarang menggunakan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kabupaten Kupang. Ancaman pidana barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa izin diancam dengan hukuman pencara sebagai Pasal 167 jo 389 jo 551 KUHP.
Gedung dengan atap seng yang sudah berkarat itu terpapang selembar baliho berlogo KPK.
Gedung dengan memiliki dua pintu di depannya terlihat tertutup rapat dan tidak ada tanda-tanda aktivitas penyiaran.
Selain papan dan baliho yang memperlihatkan bukti kepemilikan aset Pemkab Kupang itu terparkir dua unit motor di samping teras depan.
Di atas tanah tersebut terdapat satu pohon mangga di samping gedung itu. Terpantau dari bagian belakang gedung, terdapat salah satu ibu yang sementara menyimpan pakaian.
Di bawah tiris rumah juga dijemur sejumlah pakian yang diduga milik penghuni gedung itu.
Di lokasi tersebut juga terdapat bangunan bak air (taman) berukuran kurang lebih 2×3 meter. Dari tampak bagian atas bak itu baru dikerjakan.
Mengenai informasi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Rima Salean mengungkapkan, gedung RPD sudah ada sejak kepemimpinan mantan Bupati Ibrahim Agustinus Medah.
Sedangkan Kepala Bagian Aset, Anis Baba ketika dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021), enggan memberikan komentar karena tidak ingin melangkahi kewenangan pimpinannya.
Ia menyarankan agar langsung mengonfirmasi langsung kepada Kaban Keuangan dan Aset.
Sementara, Bupati Kupang Korinus Masneno, menyebut bahwa belakangan baru ia menerima laporan terkait persoalan tersebut bahwa tanah itu memiliki dua sertifikat kepemilikan.
Untuk memastikan dugaan penjualan tanah tersebut dan memiliki dua sertifikat kepemilikan berbeda, ia telah membentuk tim untuk mengaudit semua aset milik Pemkab Kupang untuk mengetahui kebenaran kepemilikan gedung RPD itu.
Tanah dan bangunan eks RPD masih tercatat dalam laporan aset Pemkab Kupang dengan nomor sertifikat V 5 tanggal 6 Maret 1996, dengan luasan 1.360 meter persegi.
“Saya baru panggil aset dan memintai penjelasan karena informasi adanya dua sertifikat kepemilikan pada aset pemerintah itu. Kita mau cek kenapa ada dua sertifikat di lahan yang sama. Kenapa sudah ada sertifikat baru, sertifikat lama tidak ditarik ataukah ini hanya karena kelalaian saja,” katanya.
Ia menyebut saat ini masih sebatas informasi jadi tidak boleh ada image yang tidak baik serta kecurigaan lain namun dilakukan penelusuran supaya bisa mengetahui secara jelas.
“Jangan dulu kita punya image yang tidak baik, tapi kita telusuri dulu. Untuk itu tim yang kita bentuk melibatkan kejaksaan agar tidak terlibat masalah hukum,” sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi NTT, dugaan penjualan aset negara itu telah ditelusuri oleh kejaksaan namun karena masih berstatus penyelidikan sehingga belum bisa dipublikasi. (*/wil)