KUPANG, PENATIMOR – Kasus nasabah Rebecca Adu Tadak dengan Bank Bukopin Cabang Kupang berbuntut panjang.
Raibnya uang tabungan Rp 3 miliar milik Rebecca Adu Tadak resmi bermuara di meja hijau Pengadilan.
Rebeka melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, SH.,MH., telah resmi menggugat Bank Bukopin bersama PT Mahkota di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Selasa (22/3/ 2022), terlihat Rebeka berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang.
Rebeca yang didampingi keluarganya dan kuasa hukum hendak mengikuti sidang perdana gugatannya yang dijadwalkan digelar pukul 10.35 Wita.
Agustinus Nahak selaku kuasa hukum, kepada media ini, mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi panggilan persidangan dari Pengadilan.
“Sesuai dengan jadwalnya dan panggilan dari Pengadilan, sidang perdana akan digelar hari ini, sehingga kami berusaha datang tepat waktu,” kata Agustinus.
“Terkait pihak lawan Bank Bukopin datang atau tidak, kami belum mengetahuinya,” lanjut dia.
Agustinus melanjutkan, alasan menggugat Bank Bukopin serta PT Mahkota semata-mata guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.
“Tuntutan kita adalah perbuatan melawan hukum, yang mana ada perbuatan, dan ada kerugian serta kesalahan yang dilakukan oleh tergugat,” jelas dia.
Kliennya sebagai nasabah Bank Bukopin merasa dirugikan karena uang tabungan senilai Rp 3 miliar hilang begitu saja.
Sehingga menurut dia, lebih baik pihaknya datang ke Pengadilan sebagai rumah keadilan untuk mencari kepastian hukum. (wil)