Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Thomas More yang adalah mantan Kepala BPN Kota Kupang, Rabu (17/3/2021) siang.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik, dan Nggilu Liwar Awang.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin.
Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Thomas More tidak terbukti bersalah malakukan tindak pidana korupsi dan divonis bebas. Terdakwa juga dilepas dari tahanan.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. (wil)