Suami yang Aniaya dan Bakar Istri hingga Tewas di Kupang Usai Coblos Pilkada Segera Diadili

Suami yang Aniaya dan Bakar Istri hingga Tewas di Kupang Usai Coblos Pilkada Segera Diadili

KUPANG, PENATIMOR – Kasus pembakaran tragis yang menewaskan MM memasuki proses tahap 2 setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka GS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (23/1/2025), berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1291/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Dengan pelimpahan tahap 2 ini berarti tidak lama lagi perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Peristiwa ini berawal dari tersangka GS yang terlibat pertengkaran dengan korban dan berujung pada aksi kekerasan brutal pada Rabu, (27/11/ 2024) di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tersangka memukul dan menjambak korban hingga terjatuh, kemudian menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya hidup-hidup.

Akibat luka bakar serius, korban sempat dirawat di RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, namun dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2024.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

“Kejahatan seperti ini adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Agar lebih peduli terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat.

“Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi.” tambahnya.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dan diharapkan Keadilan bagi korban MM dapat terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan pembakaran tragis yang dilakukan oleh tersangka GS (35) terhadap istrinya, MM (41), hingga menyebabkan kematian, kembali menyita perhatian publik.

Pada Rabu (15/1/2025), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 39 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang memperlihatkan detik-detik mengerikan insiden tersebut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa rekonstruksi dimulai dari momen saat tersangka dan korban tiba di rumah usai mengikuti pencoblosan Pilkada serentak.

“Setelah pulang mencoblos, korban dan tersangka terlibat pertengkaran hebat yang juga disaksikan oleh anak mereka. Pertengkaran ini berujung pada tindak penganiayaan oleh tersangka yang menyebabkan korban terjatuh di lantai,” ungkap Kapolresta.

Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh korban, dan menyalakan korek api hingga tubuh korban terbakar.

“Korban yang kesakitan luar biasa sempat berteriak meminta tolong. Tetangga yang mendengar teriakan itu segera datang untuk membantu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh tetangga, dibantu tersangka, untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjutnya.

Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh tersangka GS yang memperagakan semua adegan di bawah pengawasan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., yang turut hadir, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar meskipun sempat terjadi sedikit kericuhan.

“Tersangka hadir dan memerankan seluruh adegan yang diperagakan di TKP. Proses ini diawasi langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Arifin Abdurahman, S.H., Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Iptu Trince Sine, S.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.,” ujar AKP Nuriyani.

Kericuhan sempat terjadi ketika kakak kandung korban mendatangi lokasi rekonstruksi dan meluapkan emosinya. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Polsek Maulafa dan Polresta Kupang Kota yang berjaga.

“Keributan ini tidak sampai mengganggu jalannya proses rekonstruksi karena personel yang bertugas dengan sigap mengamankan situasi,” tambahnya.

Usai rekonstruksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Langkah ini diharapkan mempercepat proses hukum terhadap tersangka.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Korban MM mengalami luka bakar hingga 90% akibat tindakan keji suaminya.

Setelah mendapatkan perawatan intensif di Ruang ICU RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 1 Desember 2024. Dokter mengonfirmasi bahwa korban meninggal akibat komplikasi dari luka bakar yang dideritanya. (mel)

error: Content is protected !!