Kupang, penatimor.com – Stefanus Sulaiman alias Stefen kini diamankan di kantor Kejati NTT, Minggu (28/6/2020).
Baru saja dia dibawa ke kantor Kejati NTT, setelah diterbangkan dari Surabaya ke Kupang dengan pesawat Lion Air.
Saat menuruni tangga pesawat tipe Boeing 737 itu, Stefen yang diduga sebagai broker dalam perkara ini, tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink dan menutupi wajahnya.
Dia dikawal ketat tim Kejaksaan. Pria bertubuh tinggi dan tambun tersebut digiring ke luar bandara hingga dimasukan ke dalam mobil tahanan.
Stefen menyusul adik kandungnya Yohanis Ronald Sulaiman alias John ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan total kredit Rp 139 miliar dan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati NTT.
Terkait peran Stefen dalam perkara ini, Kajati NTT Dr Yulianto yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan, enggan menjelaskan.
“Ini semata-mata teknik menyidikan,” singkat Yulianto dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu. (wil)