Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman tinggi terhadap kedua kakak beradik Stefanus Sulayman alias Steven dan Yohanes Ronal Sulayman alias John.
Steven dan John merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Majelis hakim dalam amar putusan, menegaskan terdakwa Stefanus Sulayman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya sehingga dituntut selama 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, Steven juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 60.630. 515.166.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dilanjutkan hakim, apabila seluruh harta yang disita untuk dilelang tidak juga mencukupi uang pengganti kerugian keuangan negara maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1).
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Stefanus Sulayman, penasehat hukum terdakwa dalam persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU, Herry C. Franklin, bahwa masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim..
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, didampingi Hakim Anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom.
Turut hadir JPU Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Sedangkan terdakwa didampingi Panesehat Hukum Dr. Mel Ndaomanu, Chindra Adiano dan Nurmawan Wahyudi.
Sementara itu, terdakwa Yohanes Ronald Sulayman, sesuai perkara Nomor 25/Pid.sus-Tpk/2020/PN.Kpg tanggal 1 Desember 2020, dinyatakan terbukti Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwan primair menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun
menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan
menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 49.370.040.435
subsidair 12 tahun penjara
membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (wil)