KUPANG, PENATIMOR – Adi Ario Fangidae, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT, melayangkan somasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin (13/12 2021).
Somasi dilayangkan lantaran statusnya sebagai seorang ASN tidak jelas.
Ini merupakan somasi kedua. Somasi pertama dilayangkan pada 14 Oktober 2021.
Hal ini dikatakan Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari Adi Ario Fiegusto, kepada pada media ini, Sabtu (18/12/2022) petang.
“Somasi kami yang pertama memang telah ditanggapi oleh pihak Kemendagri, tapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya kami lakukan somasi kedua ini,” kata Tommy.
Dia juga mengaku hendak menemui Mendagri namun sedang tidak berada di tempat. Meski demikian, surat somasinya itu tetap diserahkan, agar proses tersebut dapat dipercepat.
Tommy jelaskan, persoalan yang dihadapi kliennya itu sangat rumit. Mulanya, Adi mengenyam pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan status sebagai CPNS.
Dalam perjalanannya, Adi dinyatakan mundur dari IPDN dan diberhentikan dengan hormat pada tahun 2003 silam. Pada saat itu, berdasarkan aturan yang ada, Adi harusnya dikembalikan ke daerah asal di Kabupaten Kupang dengan status sebagai CPNS.
“Klien saya mulai menunggu sampai tahun 2011. Kemudian tahun 2013, klien saya datang untuk menanyakan status kepegawaiannya, karena dia belum dapat nota dinas untuk dikembalikan ke daerah sebagai ASN yang bukan lulusan dari IPDN,” jelas Tommy.
Di tahun 2013, Adi Fanggidae datang ke Kemendagri dan mendapatkan surat dari Kemendargi tentang pemulihan status PNS miliknya, yang mana saat itu statusnya masih aktif. Tetapi, pengaduannya itu tidak ditindaklanjuti lagi.
Saat tahun 2015, ada program untuk pendaftaran kembali, yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015, sebagai tindak lanjut UU ASN Nomor 5 tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (EPUPNS).
“Klien saya mencoba untuk masuk dengan mengimput nomor induk pegawai (NIP) yang lama. Tapi pada saat itu, ternyata statusnya masih aktif sebagai PNS,” ungkapnya.
“Ketika dicek ternyata bisa masuk dan status kepegawaiannya masih aktif dengan Golongan III A dan database ternyata NIP yang lama telah terkonversi ke NIP yang baru pada tahun 2007. Jadi 2007 itu NIP-nya sudah terkonversi ke yang baru,” urai Tommy.
Kemudian, pada tahu 2018 Adi juga mendapati data, bahwa 2018 itu statusnya masih aktif sebagai PNS dengan Golongan III A dengan bidang kerja di IPDN. Kemudian dicek lagi pada tahun 2021 dan statusnya masih aktif.
“Sekitar bulan April 2021, kita sudah mengadu ke BKN dan Komisi ASN. Namun tidak ada balasan, sehingga pada tanggal 14 Oktober 2021, kemarin kami langsung somasi ke Kemendagri,” jelas Tommy lagi.
Somasi pertama ditanggapi dengan pernyataan, bahwa pihak Kemendagri akan melakukan koordinasi internal dengan pihak BKN terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, Adi tak mendapatkan jalan keluar dari pihak Kemendagri dan pada akhirnya ia kembali melayangkan somasi keduanya.
“Di somasi ini saya tetap menuntut untuk diaktifkan kembali klien saya sebagai ASN dan meminta kepada Kemendagri untuk mengeluarkan nota dinas untuk klien saya supaya bisa bekerja kembali. Baik di ruang lingkup kerja mana saja atau dikembalikan ke daerah asal,” tegas Tommy.
Dia juga meminta kepada Kemendagri agar membayar gaji Adi Fanggidae sejak ia ditetapkan sebagai PNS, berdasarkan temuannya itu.
Pihaknya juga mendesak agar Presiden RI Joko Widodo untuk membongkar mafia birokrasi di lingkungan BKN dan Kemendagri. (wil)