Skandal Bank NTT Dibongkar Kejati: 70 Invoice Palsu, Rp2,02 Miliar Diduga Dikorupsi Lewat Biaya Pemeliharaan Gedung

Skandal Bank NTT Dibongkar Kejati: 70 Invoice Palsu, Rp2,02 Miliar Diduga Dikorupsi Lewat Biaya Pemeliharaan Gedung

KUPANG, PENATIMOR — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank NTT dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penggunaan 70 invoice palsu dalam pertanggungjawaban Biaya Promosi Lainnya serta Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor Bank NTT Tahun Anggaran 2022 hingga 2023, dengan potensi kerugian keuangan mencapai Rp2.023.933.697.

Peningkatan status perkara ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal keuangan yang kini menyeret jajaran struktural di lingkungan Subdivisi Administrasi Umum dan Logistik, Divisi Umum Bank NTT, termasuk mekanisme pengadaan, pembayaran, hingga lemahnya pengawasan internal di tubuh Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejati NTT pada akhir November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-828/N.3/Fd.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Dalam waktu singkat, tim penyelidik mengurai dugaan penyimpangan serius pada pos anggaran Biaya Promosi Lainnya serta Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor Bank NTT yang digunakan selama Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III Tahun 2023.

Hasilnya mencengangkan, dimana dari puluhan transaksi yang diklaim sebagai pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan gedung kantor Bank NTT di berbagai lokasi, mayoritas tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibayarkan.

73 Transaksi, 70 Di Antaranya Fiktif

Dalam hasil penyelidikan, Kejati NTT mengungkap bahwa Divisi Umum Bank NTT membebankan 73 transaksi pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan gedung kantor kepada satu penyedia, yakni CV. Victory, dengan nilai total Rp2.045.783.697.

Namun setelah dilakukan klarifikasi mendalam, termasuk pemeriksaan dokumen dan keterangan penyedia, ditemukan fakta bahwa hanya 3 invoice yang diakui sebagai pekerjaan asli, dan sebanyak 70 invoice lainnya dinyatakan palsu, bahkan pekerjaan yang diklaim tidak pernah dikerjakan.

CV. Victory bahkan tidak pernah menerima pembayaran atas 70 invoice tersebut. Nilai 70 invoice bermasalah itu mencapai Rp2.023.933.697, angka yang kini menjadi fokus utama penyidikan Kejati NTT.

Tim penyelidik juga menemukan beragam kejanggalan serius dalam dokumen pertanggungjawaban, antara lain nomor invoice tidak berurutan, format invoice berbeda-beda dan tidak konsisten, serta logo dan stempel perusahaan tidak sesuai dengan yang asli.

Kejanggalan lainnya adalah tanda tangan Kuasa Direktur berbeda-beda dan tidak identik dengan KTP, termasuk tidak ada kontrak kerja, nota pemesanan, bukti transfer, atau berita acara serah terima.

Lebih jauh, pembayaran atas transaksi-transaksi tersebut bahkan dilakukan secara tunai tanpa kuitansi, sebuah praktik yang dinilai sangat berisiko dan melanggar prinsip tata kelola keuangan.

Kuasa Direktur CV. Victory, Soleman Hawu Haba, dalam keterangannya kepada penyelidik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan 70 invoice yang dipermasalahkan, dan juga tidak pernah menerima pembayaran atas invoice tersebut.

Soleman Hawu Haba juga menyatakan bahwa logo, stempel, dan tanda tangan pada 70 invoice bukan miliknya.

Soleman hanya mengakui 47 kwitansi sah (24 tahun 2022 dan 23 tahun 2023) dengan total nilai Rp613.546.500, yang seluruhnya didukung dokumen lengkap dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

Sebagai BPD, Bank NTT sejatinya memiliki sistem pengawasan internal ketat melalui Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Divisi Kepatuhan, serta mekanisme kontrol berlapis sesuai SOP dan regulasi OJK.

Namun penyelidikan Kejati NTT menemukan bahwa dalam kasus ini, mekanisme tersebut tidak berjalan optimal. Audit internal tahun buku 2022 bahkan tidak menyoroti anomali transaksi ini, meski pola pengeluaran dengan vendor yang sama terus berulang dan bernilai besar.

Penyelidik menduga adanya kelalaian serius, kelemahan sistem, bahkan potensi kolusi, yang memungkinkan transaksi fiktif lolos dari pemeriksaan rutin.

Sejumlah pejabat struktural disebut memiliki peran strategis dalam proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana, antara lain Mathius Jacub Mangi, S.E., sebagai Kepala Divisi Umum (Oktober 2021– Juni 2024), Jemmy Matias Toelle, S.E., sebagai Kepala Subdivisi Administrasi Umum & Logistik, termasuk Hasna Daeng Kulle selaku Kepala Subdivisi Manajemen Aset.

Mathius Jacub Mangi kepada tim penyelidi, telah mengakui bahwa persetujuan akhir pencairan berada di dirinya tanpa sepengetahuan Direktur Utama, dan menyatakan kesediaan mengembalikan dana Rp2.023.933.697 ke kas negara/daerah. Ia juga tidak mengetahui siapa yang menginisiasikan 70 invoice palsu.

Begitu pun juga Jemmy Matias Toelle mengakui hanya 3 invoice yang benar-benar asli dari 73 invoice yang diajukan, dan tidak mengetahui siapa yang menikmati dana dari 70 invoice palsu. Ia juga menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati NTT menilai perbuatan ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana Pasal 8 menegaskan bahwa Setiap belanja harus dengan bukti sah & pekerjaan nyata.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16-20 bahwa Pejabat wajib melakukan pemeriksaan sebelum mengesahkan pembayaran.

Termasuk, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) BUMD bahwa Penunjukan langsung hanya boleh dalam kondisi tertentu.

Regulasi lain yang dilanggar adalah SOP Pengadaan Barang dan Jasa Bank NTT yang Mengharuskan proses perencanaan, pengumuman, evaluasi, dan kontrak.

Penunjukan langsung penyedia dilakukan tanpa prosedur sah, sementara pejabat berwenang menyetujui pembayaran tanpa verifikasi substantif, membuka ruang praktik pekerjaan fiktif dan penyalahgunaan wewenang.

Tim Penyelidik Kejati NTT menegaskan bahwa telah terdapat perbuatan melawan hukum dengan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan Biaya Promosi Lainnya serta Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Kantor Bank NTT TA 2022 dan 2023, sehingga perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Plt. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Jermias Penna, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank NTT tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Jermias Penna, peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana tertuang dalam hasil penyelidikan.

“Benar, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank NTT itu sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Jermias Penna.

Ia menjelaskan, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati NTT akan segera mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

“Tim penyidik akan segera melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan,” ujarnya.

Jermias Penna menegaskan, Kejati NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka seiring dengan pendalaman peran masing-masing pihak dan penelusuran aliran dana.

Ia juga menyebutkan bahwa tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati NTT menemukan indikasi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus ini, yaitu Penunjukan Langsung Tidak Sah, dimana CV Victory ditunjuk langsung tanpa proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang benar, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Permendagri 79 Tahun 2018.

Selain itu, Persetujuan Tanpa Verifikasi Pejabat, dimana menyetujui pencairan 73 invoice tanpa pemeriksaan substantif, padahal 70 invoice tidak pernah dikerjakan dengan total Rp2.023.933.697. Termasuk, Kelalaian Pengawasan dimana Divisi Umum gagal memastikan proof of work tersedia, menciptakan celah terjadinya mark-up, pekerjaan fiktif, dan penyalahgunaan anggaran. (bet)

error: Content is protected !!