Skandal Arisan Online Bodong TikTokers Yellin Haba di Kupang, Korban Bertambah, Polisi Ungkap Fakta Terbaru

Skandal Arisan Online Bodong TikTokers Yellin Haba di Kupang, Korban Bertambah, Polisi Ungkap Fakta Terbaru

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap sebuah jaringan arisan online bodong yang telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Masih banyak korban yang mungkin belum melapor terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, menjelaskan bahwa arisan online bodong yang dijalankan oleh seorang TikTokers asal Kota Kupang, NTT, Yellin Suryani Haba, telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang. Meskipun begitu, banyak korban yang mungkin masih enggan melapor kepada pihak berwajib.

“Arisan ini sudah berlangsung lama. Kemungkinan masih banyak korban di luar sana yang belum melapor,” ujar AKP Yohanes Suhardi saat ditemui di Mapolresta Kupang Kota pada Rabu (1/11/2023).

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah menahan Yellin Haba, untuk dimintai pertanggungjawaban terkait perbuatannya. Yellin Haba saat ini ditahan selama 20 hari ke depan dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Hingga saat ini, Yellin Haba masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kupang Kota. Pada Rabu (1/11/2023) pukul 14.00 Wita, Yellin Haba terlihat menjalani pemeriksaan di salah satu ruang penyidik Polresta Kupang Kota.

Yellin Haba tampak tenang dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, beberapa ibu yang diduga menjadi korban penipuan juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa kemungkinan masih ada korban lain yang akan melaporkan Yellin Haba terkait kasus arisan online bodong ini.

Penyidik Polresta Kupang Kota menjerat Yellin Haba dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan terkait praktik arisan online bodong yang dijalankannya.

Kasus ini menurut Kasat Reskrim, termasuk dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 379a yang berkaitan dengan menjadikan praktik ini sebagai sumber penghasilan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah ibu rumah tangga telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yellin Haba ke Polresta Kupang Kota pada Senin (30/10/2023). Yellin Haba, selaku admin arisan online bodong, telah mengajak belasan orang untuk bergabung dalam arisan dengan janji keuntungan hingga Rp7 juta. Namun, setelah anggota arisan tersebut mentransfer uang mereka melalui rekening bank atau membayar secara tunai, mereka tidak pernah menerima imbalan arisan yang dijanjikan.

Salah satu korban, Ria, mengungkapkan bahwa dia telah menyetor uang sebesar Rp67 juta kepada Yellin Haba. Namun, hingga saat ini, dia belum menerima arisan yang dijanjikan.

“Saya telah menyetor Rp67 juta kepada Yellin, namun saya belum menerima arisan,” ungkap Ria.

Ria juga menjelaskan bahwa dia sudah beberapa kali mencoba menghubungi Yellin untuk menanyakan tentang arisan tersebut, tetapi Yellin selalu menghindar dan hanya memberikan janji palsu.

Wulan, korban lainnya, juga mengalami kerugian hingga Rp9 juta dalam praktik arisan online bodong ini. Dia menuturkan bahwa Yellin Haba telah memberikan janji iming-iming keuntungan besar kepada para korban yang telah membayar uang sejumlah tertentu untuk bergabung dalam arisan tersebut.

“Dia selalu menghindari pertanyaan tentang arisan tersebut dan bahkan memarahi kami jika kami menagih uang kami kembali,” ungkap Wulan.

Saati ini, korban seperti Ria dan Wulan hanya mengharapkan agar uang yang telah disetor bisa dikembalikan kepada mereka. Jika tidak, mereka berharap penyidik segera mengambil tindakan hukum terhadap Yellin Haba.

Untuk diketahui, Yellin Haba yang dikenal sebagai salah satu TikTokers Kota Kupang yang sering viral diduga telah menipu sejumlah warga melalui praktik arisan online bodong yang dijalankannya.

Pihak kepolisian menetapkan Yellin Haba sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dan korban yang melaporkan kasus ini kepada polisi. Saat ini, sudah ada tujuh laporan terkait kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, yang kemudian menghasilkan penetapan Yellin Haba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait arisan online bodong.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik arisan online bodong yang dilakukan oleh Yellin Haba telah menyebabkan kerugian finansial hingga Rp200 juta bagi anggota arisan yang mengikutinya. Dengan kata lain, kasus ini mencakup berbagai tingkatan kerugian, mulai dari Rp 5 juta hingga mencapai Rp 67 juta. (bet)