Kupang, penatimor.com – Seorang siswi SMA di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, bernasib nahas.
Bagaimana tidak, gadis remaja berusia 16 tahun ini menjadi korban tindak pidana pemerkosaan.
Korban berinisial MB, sementara pelakunya adalah Rafael Ora (22) yang juga warga Desa Oebesi.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur, Polres Kupang.
Korban dalam keterangannya ke polisi, mengaku diperkosa pelaku di belakang rumahnya pada Selasa (18/2/2020) subuh sekitar pukul 01.00 Wita.
Pada saat itu korban baru kembali dari rumah duka melayat kerabatnya yang meninggal dunia.
Waktu korban pulang dengan berjalan kaki sekira pukul 01.00 Wita dan kebetulan bertemu pelaku, sehingga pelaku pun menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumah.
Setibanya di rumah korban, sebelum korban masuk ke rumah, pelaku menarik paksa tangan korban dan menyeret korban ke belakang rumah.
Di belakang rumah korban yang sedang sepi, pelaku langsung membanting tubuh korban ke tanah dan langsung menindih tubuh korban.
Pelaku langsung membuka paksa celana dan baju korban serta membuka pakaian nya kemudian memperkosa korban.
Usai memperkosa korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Korban pun langsung melapor kepada ibu nya dan laporan tersebut diteruskan ke polisi di Polsek Amarasi Timur.
Kapolsek Amarasi Timur, Ipda Arifin membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang pada Selasa (18/2/2020) malam untuk menjalani visum hingga Rabu (19/2/2020) subuh.
Kapolsek Amarasi Timur bersama anggota sudah terlebih dahulu mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (18/2/2020) malam, dan ditahan dalam sel Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (wil)