Sepanjang 2021, Lakalantas di Kota Kupang Renggut 29 Nyawa

Sepanjang 2021, Lakalantas di Kota Kupang Renggut 29 Nyawa

KUPANG, PENATIMOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota mencatat 200 kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sepanjang tahun 2021.

Dari 200 kasus lakalantas tersebut, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang, 45 orang korban luka berat, sedangkan 258 orang mengalami luka ringan, serta kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah.

Demikian Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK ., saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/10/2021) siang.

Terkait pelanggaran lalu lintas, Andry menjelaskan terbanyak dari pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm.

“Dalam periode Januari-September 2021 tercatat 189 pelanggaran yang didominasi pelanggaran tidak memakai helm standar berjumlah 90 kasus dan pelanggar tidak mengantongi SIM berjumlah 320 kasus,” ujarnya.

Sehubungan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Ranakah di tengah pandemi Covid-19, Satlantas Polres Kupang Kota menjamin terciptanya kondisi Kamseltibcarlantas.

“Pelaksanaan Operasi Ranakah berlangsung selama 14 hari terhitung pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021 dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pihaknya berharap melalui Operasi Patuh Ranakah dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas, meminimalisir kemacetan lalu lintas, sekaligus masyarakat disiplin prokes untuk mencegah Covid-19.

Sementara itu, pada tahun 2020, berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Direktorat Lalu Lintas Polda NTT terdapat 1.125 kejadian. Tercatat ada 393 orang orang meninggal dunia, 412 orang luka berat, dan 1.327 orang mengalami luka ringan. (wil)